Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Benturan kepentingan tersebut menyebabkan keputusan yang menyimpang dari orisinilitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada Penyelenggaraan Negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif. Benturan kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan antaralain pejabat pemerintah daerah yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan, perencana, pengawas, pelaksana pelayanan publik, penilai, dan penyidik. Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan antaralain penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi (vested interest).
Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi antar lain : Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi; Pemberian izin yang diskriminatif; Pengangkatan pegawai negeri berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat Pemerintah Daerah; Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; Melakukan komersiliasi pelayanan publik; Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; Menjadi bagian dari pihak yang diawasi; Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur; Menjadi bawahan dari pihak yang diawasi; Melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; Melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar dan prosedur; Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai, Penyelidikan dan Penyidikan yang dapat merugikan pihak terkait karena pengaruh pihak lain.
Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya. Penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan umum. Penyelenggara negara harus menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan. Penyelenggara negara harus mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan. Lembaga publik harus menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
Keberhasilan dalam penanganan benturan kepentingan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung seperti komitmen dan keteladanan pemimpin, partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara, perhatian khusus atas hal tertentu seperti hubungan afiliasi (pribadi dan golongan), langkah-langkah preventif untuk menghindari situasi benturan kepentingan, penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan, serta dilaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dalam hal terdapat potensi atau kondisi/situasi benturan kepentingan Penyelenggara Negara dilarang : Melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; Menerima dan/atau memberi barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan; Mengijinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara; Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan; Bersikap diskriminatif dan tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan; Memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain; Sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, pada saat ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan atau mengawasinya; Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan penyelenggara negara.
Seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pejabat dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. Laporan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait. Atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah.
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggunakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai acuan dalam mengenal, mengatasi, menangani benturan kepentingan dan mengimplementasikan secara konsisten serta sungguh-sungguh. Seluruh Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan penanganaan benturan kepentingan kepada Bupati Gunungkidul dengan tembusan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul secara periodik.